Paripurna DPR Tetapkan Tata Cara Penyusunan Prolegnas
Dari beberapa agenda Rapat Paripurna DPR RI, Jum’at (30/3), salah satunya mengambil keputusan atas pembahasan Peraturan DPR RI tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dalam laporannya, Ketua Badan Legislasi DPR Ignatius Mulyono menyampaikan, sesuai dengan perintah UU No, 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, DPR harus membentuk 3 Peraturan DPR RI.
Ke tiga peraturan tersebut adalah, Peraturan DPR RI tentang Tata Cara Penyusunan Prolegnas, Peraturan DPR RI tentang Tata Cara Mempersiapkan RUU dan Peraturan DPR RI tentang Tata Cara Penarikan Kembali RUU.
Ke tiga Peraturan DPR tersebut harus sudah terbentuk paling lama 1 (satu) tahun setelah UU Nomor 12 Tahun 2011 diundangkan pada tanggal 12 Agustus 2011.
Namun, kata Mulyono, mengingat beban tugas penyiapan RUU di Badan legislasi dan harmonisasi RUU yang diajukan oleh beberapa Komisi, maka pada masa persidangan ini baru dapat menyelesaikan pembahasan satu Peraturan DPR RI.
“Dua Peraturan DPR RI lainnya akan diselesaikan pada Masa Persidangan IV yang akan datang,” kata Mulyono dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung.
Mulyono menambahkan, peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman dalam pembentukan Peraturan DPR RI tentang Tata Cara Penyusunan Prolegnas adalah UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, UU No, 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan DPR RI No, 01/DPR RI/I/2009-2010 tentang Tata Tertib.
Selain berpedoman pada ke tiga peraturan perundang-undangan tersebut, dalam Peraturan DPR ini terdapat ketentuan-ketentuan yang merupakan rincian teknis pelaksanaan penyusunan prolegnas. Di samping itu juga mengatur evaluasi prolegnas yang merupakan hal baru dan belum pernah dilaksanakan oleh DPR.
Mulyono menambahkan, Tata Cara Penyusunan Prolegnas ini terdiri dari 6 (enam) Bab dan 41 Pasal, dimana salah satu Bab mengatur tentang Evaluasi Prolegnas. (tt)/foto:iwan armanias/parle.