Paripurna DPR Tetapkan Tata Cara Penyusunan Prolegnas

30-03-2012 / BADAN LEGISLASI

 

            Dari beberapa agenda Rapat Paripurna DPR RI, Jum’at (30/3), salah satunya mengambil keputusan atas pembahasan Peraturan DPR RI tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

            Dalam laporannya, Ketua Badan Legislasi DPR Ignatius Mulyono menyampaikan, sesuai dengan perintah UU No, 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, DPR harus membentuk 3 Peraturan DPR RI.

            Ke tiga peraturan tersebut adalah, Peraturan DPR RI tentang Tata Cara Penyusunan Prolegnas, Peraturan DPR RI tentang Tata Cara Mempersiapkan RUU dan Peraturan DPR RI tentang Tata Cara Penarikan Kembali RUU.

            Ke tiga Peraturan DPR tersebut harus sudah terbentuk paling lama 1 (satu) tahun setelah UU Nomor 12 Tahun 2011 diundangkan pada tanggal 12 Agustus 2011.

            Namun, kata Mulyono, mengingat beban tugas penyiapan RUU di Badan legislasi dan harmonisasi RUU yang diajukan oleh beberapa Komisi, maka pada masa persidangan ini baru dapat menyelesaikan pembahasan satu Peraturan DPR RI.

            “Dua Peraturan DPR RI lainnya akan diselesaikan pada Masa Persidangan IV yang akan datang,” kata Mulyono dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung.

            Mulyono menambahkan, peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman dalam pembentukan Peraturan DPR RI tentang Tata Cara Penyusunan Prolegnas adalah UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, UU No, 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan DPR RI No, 01/DPR RI/I/2009-2010 tentang Tata Tertib.

            Selain berpedoman pada ke tiga peraturan perundang-undangan tersebut, dalam Peraturan DPR ini terdapat ketentuan-ketentuan yang merupakan rincian teknis pelaksanaan penyusunan prolegnas. Di samping itu juga mengatur evaluasi prolegnas yang merupakan hal baru dan belum pernah dilaksanakan oleh DPR.

            Mulyono menambahkan, Tata Cara Penyusunan Prolegnas ini terdiri dari 6 (enam) Bab dan 41 Pasal, dimana salah satu Bab mengatur tentang Evaluasi Prolegnas. (tt)/foto:iwan armanias/parle.

 

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...